Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20/BU Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20/BU Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah

Share

Dalam rangka mencegah, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah, maka kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, dengan ini mengimbau hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan, yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
  2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain: (a) mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan /sabun dengan air mengalir; (b) menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum, seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain; (c) menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang; dan, (d) menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
  3. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  4. Hindari kerumunan massa jika tidak perlu.
  5. Mengimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  6. Mengizinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang sakit ISPA tidak masuk sekolah atau kerja, berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  7. Membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Tidak menimbun kebutuhan pokok.
  9. Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
  10. Bagi hotel/penginapan, menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
  11. Segera memeriksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat, jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
  12. Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
  13. Menunda perjalanan ke luar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.
  14. Khusus kepada pihak-pihak terkait, diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
  15. Mengimbau tokoh-tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan imbauan ini kepada umatnya masing-masing, melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan, serta bagi umat Islam untuk memperbanyak Istighfar, shalawat badr, bersedekah dan berdoa.
  16. Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19, yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dan RSUD dr. Murjani di Sampit.
  17. Segera melaporkan atau berkoordinasi melalui Call Center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau Call Center Dinas Kesehatan kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

SE Gub Kalteng 443.2.20.BU Pencegahan COVID-19.pdf

(Tulisan: SSS; Editor: DS, NY)


Share