Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20/BU Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah
Dalam rangka mencegah, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah, maka kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, dengan ini mengimbau hal-hal sebagai berikut:
- Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan, yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
- Membiasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain: (a) mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan /sabun dengan air mengalir; (b) menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum, seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain; (c) menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang; dan, (d) menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
- Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
- Hindari kerumunan massa jika tidak perlu.
- Mengimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
- Mengizinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang sakit ISPA tidak masuk sekolah atau kerja, berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
- Membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Tidak menimbun kebutuhan pokok.
- Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
- Bagi hotel/penginapan, menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
- Segera memeriksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat, jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
- Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
- Menunda perjalanan ke luar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.
- Khusus kepada pihak-pihak terkait, diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
- Mengimbau tokoh-tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan imbauan ini kepada umatnya masing-masing, melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan, serta bagi umat Islam untuk memperbanyak Istighfar, shalawat badr, bersedekah dan berdoa.
- Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19, yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dan RSUD dr. Murjani di Sampit.
- Segera melaporkan atau berkoordinasi melalui Call Center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau Call Center Dinas Kesehatan kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
SE Gub Kalteng 443.2.20.BU Pencegahan COVID-19.pdf
(Tulisan: SSS; Editor: DS, NY)