Sosialisasikan Reformasi Birokrasi, BKIPM Diminta Kawal dan Jaga Kualitas Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kalteng

Sosialisasikan Reformasi Birokrasi, BKIPM Diminta Kawal dan Jaga Kualitas Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kalteng

Share

Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun, mewakili Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri acara Sosialisasi Reformasi Birokrasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), yang diselenggarakan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Palangka Raya, di Hotel Aquarius, pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Acara sosialisasi ini digelar sebagai bentuk penyampaian informasi mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan, khususnya di BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, dan berkelanjutan. 

Dalam sambutan Plt. Gubernur yang dibacakannya, SAG Endang Kusriatun mengatakan bahwa potensi air tawar di Kalimantan Tengah cukup besar, yakni 2.290.000 ha, terdiri dari sungai, danau, dan rawa yang memiliki sekitar 270 spesies ikan air tawar. Produksi perikanan perairan umum mencapai 46.000 ton serta perikanan budidaya mencapai 7.000 ton. Potensi tersebut merupakan nilai yang bagus untuk dapat ditingkatkan di masa mendatang. " Nilai tersebut dibandingkan dengan potensi luas perairan daratan seperti sungai, rawa, danau tentunya masih dapat ditingkatkan berkali-kali lipat," ungkap Endang.

Lebih lanjut, ia menerangkan potensi laut Kalimantan Tengah dengan panjang garis pantai kurang lebih 750 km, yang merangkai 7 kabupaten di Kalteng memiliki sejumlah tantangan, di antaranya akses beberapa kabupaten terhadap pantai serta banyaknya aktivitas tambang rakyat dan perusahaan besar, baik tambang maupun sawit, yang dapat mempengaruhi kualitas ikan di masa mendatang. " Untuk itu, kami minta KKP khususnya BKIPM untuk menjaga dan mengawal kualitas mutu dan keamanan hasil perikanan di Kalteng,” tegas Endang Kusriatun.

“Diharapkan melalui acara ini, niat baik yang dicita-citakan dapat terwujud untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kelestarian alam khususnya wilayah Kalteng,” imbuh SAG Endang Kusriatun.

Terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi, salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalteng adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memudahkan investor, nelayan, dan para pelaku usaha, termasuk perikanan dalam hal perizinan kelautan dan perikanan. 

Sementara itu, Kepala BKIPM Kementerian KKP RI Rina menegaskan reformasi birokrasi menjadi kewajiban yang harus diimplementasikan di semua kementerian. Di Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya di BKIPM, hingga tahun 2021 telah mengagendakan 47 UPT sudah menjadi UPT yang telah diakui membangun zona integritas, tahun 2020 ini baru 21 UPT.

Menurut Rina, membangun reformasi birokrasi bukan sekedar memperbaiki birokrasi di dalam, tetapi erat kaitannya bersinergi dengan semua yang berhubungan dengan kegiatan institusi, yaitu stakeholders dan mitra kerja karantina ikan, misalnya pembudidaya ikan, eksportir, supplier ikan, dan mitranya bea cukai, imigrasi, dinas dan karantina pertanian. 

Kalau tidak melakukan reformasi birokrasi maka pergerakan ekonomi atau lalu lintas produk perikanan bisa terganggu. Oleh karena itu reformasi birokrasi dijalankan sepenuhnya oleh teman-teman di Palangka Raya yang pada waktunya nanti dapat menjadi WBK/WBM yaitu Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada akhirnya mendapatkan kinerja yg lebih baik, terlebih lagi dengan adanya UU Karantina yang baru.

“UU Karantina baru memberi tugas baru selain mencegah keluar masuknya hama penyakit ikan karantina untuk perikanan ditambah lagi mencegah masuk dan keluarnya produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, mengawasi invasive spesies, menjamin mutu pangan dan pakan untuk keluar masuk dari Indonesia," kata Kepala BKIPM Rina.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Kalteng yang diwakili SAG Endang Kusriatun turut menandatangani Pakta Integritas bersama Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dan sejumlah Kepala Dinas Perikanan se-Kalteng. Selain itu, dilakukan pula penyerahan penghargaan bagi eksportir terbaik, dan diserahkan pula secara simbolis menandai restocking ikan papuyu sebanyak 10,000 ekor kepada perwakilan penyuluh perikanan di Palangka Raya.  

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, para peserta sosialisasi diwajibkan memakai masker. Kemudian, acara sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian, dan para penyuluh perikanan di Kabupaten/ Kota se-Kalteng.

(Tulisan/Foto: DY/IST)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share