SE Menag Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Qurban di Luar Wilayah PPKM Darurat

SE Menag Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Qurban di Luar Wilayah PPKM Darurat

Share

Menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga telah memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Untuk itu, Surat Edaran Menteri Agama ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait di luar wilayah PPKM Darurat, dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19. 

Surat Edaran ini memuat sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan ibadah sesuai dengan syariah dan mengedepankan protokol kesehatan, mulai dari penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan  hingga Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. 

Untuk mengetahui ketentuan lengkapnya, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) di bawah ini:

https://kemenag.go.id/

atau

SE Menag 16 Tahun 2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share