Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Share

Tanggal 13 Januari 2020 kemarin, melalui situs resminya, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Kalteng) telah mengumumkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu diketahui, CPNS tidak serta merta dapat langsung menyandang status PNS. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, CPNS harus menempuh masa percobaan selama 1 (satu) tahun lebih dahulu, dan kemudian harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dihapuskan kata "Calon" dan diangkat sebagai PNS.

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut, BKD Kalteng mengharapkan CPNS dan juga Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk dapat secara aktif mengusulkan Pengangkatan CPNS menjadi PNS (Penghapusan), terutama bagi CPNS tahun 2019 yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi CPNS Pemprov Kalteng, diantaranya fotokopi sah SK CPNS, fotokopi sah Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Prajabatan, serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan tersebut dapat diakses pada situs resmi (website) BKD Kalteng, dengan tautan berikut: https://bkd.kalteng.go.id/?p=403

Pengumuman BKD Kalteng ini tentu saja menggembirakan seluruh CPNS Pemprov Kalteng. Apabila memenuhi semua persyaratan, mereka nantinya akan resmi dilantik menjadi PNS Pemprov Kalteng. Dengan demikian, mereka juga akan menerima 100% (seratus persen) gaji. Sebagai informasi, selama berstatus CPNS, mereka baru berhak mendapatkan 80 (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, seperti disebutkan dalam Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

(Tulisan: Setya Sri S.; Editor: Noriko Y., Devid S.)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Prov. Kalteng


Share