Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 99/2017 tentang Gerakan PKK
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Disebutkan dalam pertimbangannya, Permendagri 36/2020 ini perlu diterbitkan, dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pada Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017.
Permendagri 36/2020 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang kemudian diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekotjahjana pada tanggal 8 Juni 2020.
Selanjutnya, dengan berlakunya Permendagri 36/2020 tersebut, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Gerakan PKK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, salinan dokumen Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:
atau
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/143402/permendagri-no-36-tahun-2020
atau
(Tulisan: SSS)