Peringatan Hari Ibu ke-91 Tahun 2019

Peringatan Hari Ibu ke-91 Tahun 2019

Share

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 Tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, setiap tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu yang diperingati secara nasional di Indonesia.

91 tahun silam, tepatnya pada tanggal 22 Desember 1928, Pergerakan Perempuan Indonesia menggelar Konggres Perempuan Pertama di Yogyakarta, untuk mengukuhkan semangat bersama mendorong kemerdekaan, memperjuangkan hak perempuan dalam perkawinan dan pendidikan, serta melawan perkawinan anak. Sebagai bentuk apresiasi atas peristiwa bersejarah itulah Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan tanggal 22 Desember menjadi Hari Ibu.

Sebagaimana dikutip dari situs web (website) resmi Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hakekat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda, akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan, serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, PHI diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan.

Puncak Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-91 Tahun 2019 Tingkat Nasional diselenggarakan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tenga, dengan mengangkat tema "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju".

Sumber: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/2422/pedoman-penyelenggaraan-peringatan-hari-ibu-ke-91-tahun-2019

(Tulisan: Setya Sri S.; Editor: Devid S., Noriko Y.)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Prov. Kalteng


Share