Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021

Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah secara resmi mengumumkan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800/230/II.1/BKD tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2021.

Disampaikan melalui pengumuman tersebut, jumlah formasi untuk CPNS yang dapat dilamar ada sebanyak 107 formasi, dengan rincian CPNS Tenaga Kesehatan berjumlah 52 dan CPNS Tenaga Teknis berjumlah 55. Sementara itu, jumlah formasi untuk PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan ada sebanyak 2 formasi. Secara keseluruhan, formasi CASN untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis tersebut berjumlah 109 formasi.

Selanjutnya, pengumuman ini memuat mengenai berbagai ketentuan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK, yang meliputi:

I. Ketentuan Umum CPNS;

II. Ketentuan Umum PPPK Jabatan Fungsional;

III. Persyaratan CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional;

IV. Persyaratan Khusus CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional;

V. Pendaftaran CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional;

VI. Tahapan Seleksi CPNS;

VII. Hasil Verifikasi Lamaran;

VIII. Pencetakan Kartu Tanda Peserta Tes;

IX. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tes;

X. Ketentuan Lain-Lain.

Di samping itu, pengumuman ini juga memiliki juga sejumlah lampiran, antara lain:

I. Contoh Surat Lamaran;

II. Contoh Surat Pernyataan;

III. Contoh Surat Pernyataan Bersedia Bekerja dan Tidak Mengundurkan Diri;

IV. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;

V. Lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan;

VI. Lampiran mengenai Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB;

VII. Rincian Kebutuhan CPNS Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis;

VIII. Rincian Kebutuhan PPPK Fungsional Tenaga Kesehatan.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, pengumuman Nomor: 800/230/II.1/BKD tersebut dapat diakses dan diunduh pada situs web (website) resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui tautan di bawah ini:

https://bkd.kalteng.go.id/?p=1956

atau

PENGUMUMAN-CPNS-2021-PROVINSI-KALIMANTAN-TENGAH.pdf


(Tulisan: SSS)


Share