Pemprov Kalteng Serahkan Rancangan Perda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Pemprov Kalteng Serahkan Rancangan Perda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD] Tahun 2025 - 2029.

Naskah Raperda RPJMD itu diserahkan simbolis oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Arton S. Dohong dalam Rapat Paripurna ke 10 masa persidangan III Tahun Sidang 2025, di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu, 11 Juni 2025.

"RPJMD ini adalah tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dengan memperhatikan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wagub saat menyampaikan pidato pengantar Gubernur Agustiar Sabran.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, para Kepala Daerah diminta untuk menyampaikan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD.

RPJMD ini menurutnya diserahkan ke DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, sebagai salah satu syarat Evaluasi RPJMD oleh  Kementerian Dalam Negeri. "RPJMD menjadi bagian penting dari pembangunan nasional, untuk meraih cita-cita Indonesia Emas 2045," ungkapnya.

Visi dan Misi Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo diwujudkan dalam Program Prioritas Huma Betang, yang terdiri dari Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.

"Karena kami ingin, seluruh masyarakat, Kalimantan Tengah, hingga  pedalaman, bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat, dan tidak ada yang kelaparan," tandasnya.

Program itu akan efektif pada tahun 2026. Saat ini sedang dipersiapkan, agar tepat sasaran dan tepat regulasi. "Untuk itu, saya sangat berharap dukungan dan sinergi semua pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah," tegasnya.

(Tulisan: IRA; Foto: BOWO)


Share