Pemprov Kalteng dan DPRD Setujui Bersama Raperda P4GN-PN dan PPWK Jadi Perda

Pemprov Kalteng dan DPRD Setujui Bersama Raperda P4GN-PN dan PPWK Jadi Perda

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri kegiatan Rapat Paripurna (Rapur) ke–7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023,  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis pagi, 6 Juli 2023.

Dalam Rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Abdul Razak tersebut, dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD untuk ditetapkannya 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Perda tersebut masing-masing tentang: (1) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4PG-PN); dan, (2) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).

"Menerima 2 Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Fasilitasi P4PG-PN dan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wagub saat menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam rapur tersebut.

Dikatakan wagub, Perda P4GN-PN diharapkan bisa semakin mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. "Dengan adanya Perda ini nanti, kita bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul," tutur Wagub.

Kemudian, terkait Perda PPWK, Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas penting untuk melakukan Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.  "Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah ini wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda),” ujar Wagub.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini nantinya, maka ada payung hukum yang pasti terhadap tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila akan tetap utuh terjaga di masyarakat.

(Tulisan: MAY; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share