Pemprov dan DPRD Kalteng Tandatangani  Persetujuan Bersama Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

Pemprov dan DPRD Kalteng Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi Perda

Share

Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan (MP)  III (Ketiga) Tahun Sidang (TS) 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Palangka Raya, Senin siang, 9 Oktober 2023.

Agenda Rapur kali ini yaitu penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama.

Pansus melalui Juru Bicara Kuwu Senilawati melaporkan bahwa, Pansus bersama Tim Pemerintah telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan selama pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selama pembahasan, Pansus DPRD Telah mencermati, membahas dan menyepakati 15 Bab dan 210 Pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut.

Adapun hasil pembahasan Raperda, 7 Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng menyatakan bahwa dapat menerima Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibawa dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Persetujuan Bersama antara Pemprov dan DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, yang ditandatangani oleh Wagub Edy Pratowo dengan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.

Menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wagub Edy Pratowo mengungkapkan bahwa Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal itu dikarenakan keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah, menjadi sebuah sarana bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan, yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.

Keberadaan Perda tentang Pengelolaan Keuangan ini nantinya akan menjadi Pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai secara transparan dan akuntabel.

“Harapan kita bersama, dengan adanya payung hukum ini, Pengelolaan Keuangan Daerah kita dapat betul-betul mencapai apa yang menjadi tujuan pembangunan daerah, sehingga Kalimantan Tengah Makin BERKAH semakin cepat terwujud," ungkap Wagub

(Tulisan: MAY; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share