Optimalkan Pemanfaatan Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Kalteng Ajukan 9 Permintaan kepada Menteri LHK

Optimalkan Pemanfaatan Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Kalteng Ajukan 9 Permintaan kepada Menteri LHK

Share

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam dan hutan Kalimantan Tengah (Kalteng) bagi kesejahteraan masyarakat, Gubernur Sugianto Sabran mengajukan 9 (sembilan) permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Kesembilan permintaan Gubernur Kalteng tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo langsung kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar dalam acara Ramah Tamah Bersama, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa malam, 7 November 2023.

"Kami ingin sampaikan kepada Ibu Menteri, bahwa berkenaan dengan penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) agar tidak dibatasi maksimal 30 %, Ibu Menteri, kami sekali lagi menyampaikan untuk kepentingan strategis lainnya," kata Wagub saat menyampaikan sambutan Gubernur.

Selanjutnya dibeberkan Wagub, permintaan kedua terkait perluasan DBH DR, selain yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 tahun 2021, juga dapat diperuntukkan untuk jalan desa penanganan stunting, pertanian, energi dan kelistrikan, pendidikan, dan program lainnya  yang ada di sekitar kawasan hutan.

Ketiga, pemberian Plasma Hutan Tanaman Industri kepada masyarakat di sekitar wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri. Keempat, pemberian izin PBPH Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman  Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE) diberikan di  areal yang sudah mendapat Rekomendasi Gubernur.

Kelima, perluasan DBH dari Hasil Denda di harapkan bisa disalurkan juga untuk Pemerintah Provinsi beberapa persen. Keenam, PBPH yang luasnya lebih dari 100 ribu hektare agar dilakukan rasionalisasi luas tidak lebih dari 50 ribu hektar. Ketujuh, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang sudah tidak aktif agar dicabut.

"Penetapan Tahura (Taman Hutan Raya, -red) Provinsi Kalimantan Tengah, Tahura Isen  Mulang Sebangau Berkah, dan skema pendapatan negara dari karbon trading, agar dapat dibagihasilkan ke daerah," pungkas Wagub Edy Pratowo memaparkan permintaan Gubernur Sugianto Sabran.

Lebih lanjut, seperti diketahui, Kalteng memiliki luas wilayah sekitar 15,3 juta hektare, di mana sekitar 11,9 juta hektare wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Produksi 8,95 juta hektare, Hutan Lindung 1,35 juta hektare, dan Hutan Konservasi 1,62 juta hektare.

Kekayaan hutan yang luar biasa itu tentunya diharapkan dapat berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, sehingga harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan, yang perlu didukung dengan kebijakan-kebijakan yang strategis.

(Tulisan: SSS; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share