Informasi Seleksi CPNS Kalteng: Kartu Peserta Ujian

Informasi Seleksi CPNS Kalteng: Kartu Peserta Ujian

Share

Beberapa waktu terakhir, akun instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng) @sekretariat.daerah.kalteng menerima cukup banyak pertanyaan dari warganet (netizen) seputar Seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya mengenai Kartu Peserta Ujian, apakah perlu dilegalisir/disahkan atau tidak.

Ada sebagian warganet yang melayangkan pertanyaan tersebut melalui DM (Direct Message), ada pula yang lewat kolom komentar pada akun resmi Setda Kalteng. "Min (admin) maaf, mw nnya (mau tanya), untuk kartu ujian CPNS yg (yang) 2019, itu dilegalisir gk (tidak) min?," tulis salah satu akun pada kolom komentar instagram @sekretariat.daerah.kalteng.

Menjawab pertanyaan kartu ujian tersebut, berikut ini disampaikan beberapa informasi yang didapatkan dari Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKD Kalteng:

1. Kartu  Peserta Ujian seleksi CPNS Tahun 2019 dicetak sendiri oleh  peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat melalui akunnya masing-masing;

2. Kartu Ujian CPNS yang dicetak sebelum tanggal 01 Januari 2020 dianggap tidak valid (sah). Apabila peserta mencetak pada waktu tersebut, hendaknya mencetak ulang Kartu Ujian;

3. Kartu ujian CPNS Kalteng yang sudah dicetak oleh peserta tidak perlu disahkan atau dilegalisir;

4. Peserta wajib membawa Kartu Ujian tersebut pada waktu pelaksanaan ujian  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS;

5. Selain Kartu Ujian, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli, untuk keperluan validasi peserta yang hadir di lokasi ujian;

6. Setelah divalidasi, Kartu Peserta Ujian nanti akan ditandatangani dan distempel oleh Petugas Panitia Pelaksana (Panpel) CPNS di lokasi ujian;

7. Hingga informasi ini diturunkan, jadwal dan lokasi Ujian SKD CPNS masih menunggu penjadwalan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 800/555/II.1 /BKD Tanggal 13 Desember 2019,  Seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng terdiri atas 2 (dua) tahapan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%. Keduanya nanti akan menggunakan sistem Computer  Assisted Test (CAT) atau disebut juga Ujian Berbasis Komputer.

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)



Share