Gubernur dan Bupati Walikota Ikuti Rakor Pemda se-Kalteng Bahas Pengelolaan Sampah Bersama Kementerian LHK
Gubernur Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo memimpin langsung Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah (Rakor Pemda) se-Kalimantan Tengah (Kalteng), yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Rakor yang diikuti para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng itu selain membahas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengetengahkan isu terkait dengan sampah. Turut hadir secara langsung Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Irjen Pol Winarto.
Sampah telah menjadi isu nasional bahkan global. Sebagaimana dilaporkan Plt. Sekda Leonard S. Ampung, di tahun 2045, timbunan sampah di tempat penimbunan sampah ditargetkan 90 persen. Sedangkan baseline di Kalimantan Tengah masih 5 persen. "Ini kerja keras dan berat kita sekaligus," tuturnya.
Berikutnya, proporsi sampah rumah tangga, baseline tahun 2025 baru di angka 22 persen sedangkan target tahun 2045 100 persen. "Masih terdapat di beberapa kabupaten kota, tata kelola sampah masih bersifat open dumping," ungkap Plt. Sekda.
Menanggapi hal tersebut, Irjan Pol Winarto menjelaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi isu global yang belum dapat diselesaikan. Masih 38% sampah global tidak terkelola dengan baik dan berkontribusi pada perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati dan pencemaran.
Menurut data pengelolaan sampah di Kalteng berdasarkan spesifikasi, timbunan sampah harian 1.259 ton per hari, jenis terbesar sisa makanan 35,57 persen, plastik 24,53 persen, kayu ranting 11.13 persen. Sisanya 28.775 berupa karet, kulit, logam, kaca, dll. Sumber terbesar timbunan sampah berasal dari rumah tangga.
"Strategi penyelesaian sampah dari hulu ke hilir melibatkan stakeholder untuk menginternalisasi pengelolaan sampah semua sektor, optimalisasi masyarakat dan komunitas," terangnya.
Untuk itu ia menyarankan formulasi penyelesaian sampah organik dari sumbernya, mengembangkan fasilitas TPS, 3R (Reduce (Kurangi), Reuse (Gunakan Kembali), dan Recycle (Daur Ulang) serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.
Irjen Pol Winarto sekaligus mensosialisasikan berkaitan Program Adipura dimana penilaian akan meliputi 20% anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, 30% SDM dan Fasilitas pengelolaan sampah dan 50% Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Selanjutnya peringkat Adipura akan meliputi Adipura Kencana (nilai lebih besar dari 85), Adipura (75-85), Sertifikat Adipura (60-74) dan Predikat Kota Kotor (kurang dari 60). "Mari berkolaborasi dan bersinergi agar Kabupaten/ Kota di Kalteng tidak termasuk dalam daftar kota terkotor," imbuhnya.
Sementara itu Gubernur Agustiar Sabran mengajak semua pihak memastikan sampah tidak mengotori atau merusak lingkungan dan diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi yang dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Tulisan: DEWI; Foto: BENITO)

