Gubernur Agustiar Sabran Sambut Kedatangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Gubernur Agustiar Sabran Sambut Kedatangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran didampingi Kakanwil Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor menyambut kedatangan Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Rabu, 5 November 2025.

Setibanya dengan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia, kedatangan Menteri Hukum beserta rombongan disambut dengan  pengalungan lilis lamiang, iringan tarian tradisional, dan prosesi potong pantan. 

Menteri Hukum Supratman direncanakan akan melakukan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa / Kelurahan se-Kalteng. Posbakum ini dibentuk untuk memberikan bantuan hukum gratis berupa informasi, konsultasi, dan advokasi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Asisten Administrasi Umum Sunarti, saat rapat persiapan kunjungan beberapa waktu lalu, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan peresmian Posbakum ini. 

Sebanyak 1.571 titik desa dan kelurahan di Kalteng telah memiliki Posbakum yang siap diresmikan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng terus melaksanakan kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi para paralegal di tingkat desa dan kelurahan. 

Kalteng menjadi provinsi keenam di Indonesia yang dikunjungi Menteri Hukum dalam rangka peresmian Posbakum, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, dan DKI Jakarta.

Usai penyambutan, Menkum Supratman didampingi Gubernur mengunjungi Posbakum di Kelurahan Bukit Tunggal guna meninjau fasilitas bantuan hukum.

Turut serta dalam penyambutan, Forkopimda Kalteng, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, Asisten Ekobang Herson B. Aden, jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemprov Kalteng.

(Tulisan: DEWI; Foto: EKA)


Share