Wakili Gubernur, Pj. Sekda Nuryakin Lantik Anggota KPID Kalteng Periode 2021-2024

Wakili Gubernur, Pj. Sekda Nuryakin Lantik Anggota KPID Kalteng Periode 2021-2024

Share

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur Sugianto Sabran, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode Tahun 2021-2024, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Jumat siang, 3 September 2021.

Sebanyak tujuh anggota KPID Kalteng dilantik untuk menggantikan empat anggota terdahulu yang purna tugas. Ketujuh anggota yang baru, terdiri atas Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra, dan Ahmada. Adapun keempat anggota lama yang telah selesai masa tugas, yaitu Ming Apriady, Rilius Indrawan, Asih Ayu Purwati, dan Raih.

Usai pengambilan sumpah janji jabatan, acara dilanjutkan dengan sesi penandatanganan berita acara, di mana Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah serta Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden bertindak sebagai saksi. Selain itu, tampak pula hadir pada pelantikan  ini, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Agus Siswadi dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Daan Rismon.

Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengingatkan bahwa dinamika penyiaran di Indonesia saat ini tengah berada pada masa transisi atau peralihan dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital ini harus tuntas selambatnya pada bulan November 2022.

"Pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini akan memberi dampak positif setidaknya pada tiga hal, yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik, serta jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi termasuk televisi lokal," urai Gubernur melalui Pj. Sekda Nuryakin.

Lebih lanjut disampaikan Gubernur, KPID memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran ini, termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kalteng ke depan. "Selain itu, KPID Kalimantan Tengah diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan," tambahnya.

Tantangan yang dihadapi KPID sebagai regulator penyiaran ke depan dinilai semakin besar. Untuk itu, Gubernur menegaskan, harus ada kerja sama dan sinergi yang dibangun dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, maupun organisasi keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan lain-lain, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.

"Saya juga mengingatkan kepada KPID agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran," kata Gubernur seraya berharap KPID dapat mengarahkan lembaga penyiaran untuk berperan serta dalam menyukseskan agenda pembangunan di Provinsi Kalteng.

Gubernur pun mengucapkan selamat kepada para anggota KPID Kalteng Periode 2021-2024 yang telah terpilih melalui proses seleksi ketat dengan memakan waktu cukup lama. Gubernur berharap para komisioner terpilih ini mampu mengemban amanah dan tanggung jawab yang baru secara jujur, adil, serta penuh integritas. Gubernur juga berharap KPID dapat memberikan literasi media secara lebih masif kepada masyarakat, agar di tengah era ledakan informasi ini, masyarakat mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.

"Persiapkan diri untuk bekerja secara optimal, demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan penyiaran yang sehat, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku, sehingga kondusivitas dan harmonisasi dapat terjaga," pungkas Gubernur dengan tidak lupa pula menyampaikan terima kasih kepada anggota KPID yang lama atas dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran untuk pembangunan Kalteng, khususnya di bidang penyiaran.

(Tulisan: RAN/SOP; Foto: Diskominfosantik)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share