Uji Publik Raperda Prov Kalteng Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum

Uji Publik Raperda Prov Kalteng Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKPSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat dasar, pedoman dan panduan dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana dengan efektif dan maksimal.

Untuk maksud tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palangka Raya tanggal 21 Februari 2018 Perihal Penyusunanan Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang Sat Pol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat tersebut dilakukan Uji Publik. Uji Publik terhadap Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat dan lebih menunjang Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam mendukung tujuan pembangunan daerah menuju Kalteng Berkah.

Sekda Kalteng dalam sambutan tertulis disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy ketika membuka Uji Publik terhadap Raperda tersebut di Palangka Raya, Selasa (11/06/2019) mengharapkan peserta Uji Publik agar dapat memberikan masukan dan saran yang bersifat konstruktif untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Selain itu, Sekda Kalteng juga mengharapkan Sat Pol PP Kalteng agar terus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya selaku abdi negara dan abdi masyarakat sehingga lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenang Sat Pol PP dalam mendukung pembangunan daerah menuju Kalteng Berkah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sehingga akhirnya dapat meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Uji Publik terhadap Raperda tersebut dihadiri berbagai unsur antara lain Anggota DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan dari kalangan pers.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share