Sekda Kalteng Tekankan Pentingnya Strategi Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang Jasa
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri menekankan pentingnya strategi mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dikemukakan Sekda Fahrizal Fitri dalam paparannya pada Sosialisasi Strategi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa (Strategi Mirip Baja) di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 6 Mei 2021.
Sosialisasi ini sendiri digelar dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sekda Fahrizal Fitri memaparkan, pasal 13 dalam PP 60/2008 menyebutkan bahwa, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Adapun dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Pergub Kalteng Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 3 menyebutkan bahwa, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan SPIP, salah satunya dengan melakukan Penilaian Risiko. Selanjutnya, pada Pasal 4 disebutkan, penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berbicara mengenai risiko, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan, “Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Semua tahapan tentu ada risiko. Dan, upaya-upaya kita memetakan risiko inilah merupakan bagian daripada proses yang harus kita lakukan. Setelah itu, kita melakukan upaya pencegahan atau meminimalkan melalui program mitigasi risiko, di mana mitigasi risiko (risk mitigation) ini adalah upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sebuah risiko yang nanti akan berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa.”
Dengan demikian, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa tujuan Strategi Mirip Baja, antara lain untuk mengurangi risiko pengadaan barang dan jasa, mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan, dan meningkatkan kepercayaan publik, serta meningkatkan ketahanan organisasi.
Berkaitan dengan sasaran Strategi Mirip Baja, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan, “Tentu yang menjadi sasaran adalah proses-proses mulai dari pra pengadaan barang jasa sampai pada proses melakukan pemilihan pihak ketiga. Sampai pada akhirnya kalau sudah jatuh kontrak, proses selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak yang diharapkan terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang kredibel dan memiliki dampak risiko yang rendah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.”
Kemudian, terkait pihak ketiga, Sekda Fahrizal Fitri berharap proses pemilihan dapat menunjuk pihak ketiga yang benar-benar memenuhi kualifikasi secara administratif dan benar-benar kompeten. “Karena pada akhirnya, mereka ini akan melaksanakan kontrak atau menghasilkan suatu produk yang merupakan bagian dari pembangunan di Kalimantan Tengah. Diharapkan dengan proses mitigasi yang kuat, pada akhirnya menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kalimantan Tengah,” harap Sekda.
Pada tahun 2021 ini, seluruh Perangkat Daerah diminta sudah membuat Mitigasi Risiko berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Sebab, Strategi Mitigasi Risiko merupakan bagian dari Indikator Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dan Kebijakan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diprakarsai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Klinik konsultasi akan dibuka di Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku leading sector kegiatan. “Diharapkan masing-masing Perangkat Daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga pada tahun 2022, Laporan Mitigasi Risiko sudah harus dibuat oleh masing-masing Perangkat Daerah,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.
Turut mendampingi Sekda Kalteng pada acara ini, antara lain Plt. Inspektur Saring dan Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Suharno. Hadir pula secara langsung di Aula Eka Hapakat, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng selaku Pengguna Anggaran (PA). Sementara itu, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti acara secara virtual melalui konferensi video.
(Tulisan: RAN; Foto: BOY)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah