Satu Tahun Darurat Bencana Pandemi, Gubernur Sugianto Sabran Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 Bersama Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Satu Tahun Darurat Bencana Pandemi, Gubernur Sugianto Sabran Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 Bersama Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur, pada Rabu siang, 17 Maret 2021. Rakor ini digelar secara hybrid, yakni secara luring dan daring melalui konferensi video.

Hadir mendampingi Gubernur di AJT, antara lain Wakil Gubernur (Wagub) Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Iman Wijaya, Kabinda Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo, Wakapolda Brigjen Ida Oetari Poernamasari, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Darliansjah, dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

Tampak hadir pula langsung dalam Rakor dengan tema "Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021" ini, antara lain Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Bupati Katingan Sakariyas, Bupati Sukamara H. Windu Subagio, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, dan Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh.

Rakor ini juga diikuti secara daring melalui konferensi video oleh seluruh jajaran terkait di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng. Seperti diketahui, pada tanggal 17 Maret 2021 ini, tepat 1 tahun Provinsi Kalteng berada dalam status Darurat Bencana Pandemi Covid-19, sejak status Siaga Darurat ditetapkan pada 17 Maret 2020, sebelum kembali ditingkatkan statusnya menjadi Tanggap Darurat pada 20 Maret 2020. Untuk itu, melalui rakor ini, diharapkan dapat lebih memperkuat koordinasi dan sinergisitas antara seluruh pemangku kepentingan, dalam upaya percepatan pengendalian Covid-19 di wilayah Kalteng.

Pada rakor ini, disampaikan bahwa Gubernur Sugianto Sabran mengapresiasi atas kerja keras Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

Meski demikian, diungkapkan juga bahwa, hingga saat ini angka konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng telah mencapai sekitar 15.391 orang atau berada di urutan ke-16 terbanyak di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh Bupati/Wali Kota diingatkan untuk terus bekerja keras meningkatkan upaya menekan penyebaran Covid-19, terutama kepada Wali Kota Palangka Raya, Bupati Kapuas, Bupati Gunung Mas, Bupati Murung Raya yang perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 di daerahnya cenderung masih tinggi, pada Januari sampai Maret 2021 ini.

Kemudian, disampaikan pula beberapa hal penting yang benar-benar harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kalteng, antara lain: memastikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat beserta fasilitas pendukungnya tersedia cukup memadai di berbagai rumah sakit Kabupaten/Kota; pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat RT/RW; dan, meningkatkan koordinasi Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota Se-Kalteng melalui rapat koordinasi teknis setiap pekannya.

Secara khusus dibahas juga, terkait Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 tentang Anggaran Pencegahan Covid-19, Pemerintah Daerah diminta melakukan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pemerintah Daerah juga diminta mendukung kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19 serta mengalokasikan dana untuk insentif bagi tenaga kesehatan, belanja kesehatan lainnya, dan kegiatan prioritas yang ditetapkan Pemerintah. Dukungan anggaran ditetapkan minimal 8% dari alokasi DAU Tahun Anggaran (T.A.) 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19. Kemudian, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, minimal 8% penggunaan Dana Desa T.A. 2021 akan diarahkan pada untuk Bantuan Langsung Tunai Desa serta Aksi Desa Aman Covid-19 dan Satgas Desa Aman Covid-19.

Ditemui usai kegiatan, Gubernur Sugianto Sabran menekankan bahwa Rakor hari ini dilakukan guna meningkatkan upaya menekan persebaran Covid-19. "Dalam rapat ini, kita tadi ingin Covid ini terkendali, memutus mata rantai penularan, selalu itu yg disampaikan Presiden, memerintahkan kepada Gubernur, Satgas Provinsi, Bupati/Wali Kota sebagai Satgas Kabupaten/Kota. Anggaran sudah ada, tinggal action di lapangan," tegas Gubernur.

"Kita tak perlu khawatir. Saya yakinkan bersama Forkopimda Kabupaten/Kota, Covid bisa kita kendalikan. Kita tidak ingin laporan dimanipulasi. Tapi, bagaimana kita bekerja keras untuk menangani Covid," imbuhnya.

Terkait keterbatasan anggaran dan kapasitas rumah sakit yang juga memiliki batas maksimal, Gubernur menegaskan kembali akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan menjaga jarak. "Inilah perlu kita berikan kesadaran karena kita sayang. Kalau kita membiarkan, kita tidak sayang lagi pada masyarakat, ini tidak boleh. Nah, itulah yang saya sampaikan pada Bupati/ Wali Kota," pungkas Gubernur Sugianto Sabran.

(Tulisan/Foto: RAN/DY/SOP/BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share