Plt. Sekda Kalteng Nuryakin Ikuti Rakornas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Plt. Sekda Kalteng Nuryakin Ikuti Rakornas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Share

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Plt. Sekda Kalteng) Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui konferensi video dari Ruang Kerja, Kompleks Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Jumat, 16 Juli 2021.

Rapat koordinasi nasional yang dilaksanakan secara virtual melalui konferensi video tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri).

Adapun tujuan penyelenggaraan Rakornas itu adalah dalam rangka untuk mendorong percepatan pelaksanaan tugas dan wewenang serta kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat di daerah pada Tahun Anggaran 2021.

Saat memberikan kata pengantar, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah pusat di daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi peran inilah yang ingin kita pertegas, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014, jelas dikatakan apa yang menjadi tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ungkap Plh. Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro.

Lebih lanjut, para peserta rapat koordinasi nasional ini terdiri dari para Sekretaris Daerah Provinsi beserta masing-masing Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Inspektur, Kepala Biro Pemerintahan, dan Kepala Biro Hukum se-Indonesia.

(Tulisan/Foto: NY)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share