Pj. Sekda Kalteng Buka FGD Persiapan Pendataan dan Pemetaan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pendataan dan Pemetaan Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah, bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Rabu, 16 Maret 2022.
FGD yang diselenggarakan atas kerja sama Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Yayasan KEHATI (Keanekaragaman Hayati Indonesia) ini diikuti oleh sejumlah perwakilan instansi terkait Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Nuryakin mengatakan bahwa kegiatan pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun merupakan salah satu program/kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalimantan Tengah.
"Guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, maka perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas, dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga, terutama perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya,” katanya.
Selain itu, Pj. Sekda juga mengingatkan bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, agar segera menyusunnya, dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalimantan Tengah, dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam kesempatan ini, saya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk proaktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” ujarnya.
“Dengan harapan, melalui kegiatan ini kita akan memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kabupaten/Kota, dan dengan mengetahui data lahan ini akan memudahkan dalam upaya penyelesaian tata ruangnya, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan dan komoditi sektor lainnya di Kalimantan Tengah,” ungkap Pj. Sekda Nuryakin.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sri Suwanto mengatakan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Nomor 08 Tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022, daerah diminta untuk melakukan identifikasi dan pendataan perkebunan kelapa sawit ke kebun yang terindikasi dalam kawasan hutan.
“Tim pendataan dan pemetaan ini banyak melibatkan tim Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Provinsi maupun tim PSR Kabupaten/Kota. Saya berharap pendataan sawit ke kebun yang berada di kawasan hutan itu tidak hanya berhenti kepada hanya data saja, namun menjadi trigger, menjadi pengingat pada pusat untuk meringankan persyaratannya, karena selama ini PSR ini diwajibkan harus Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara kalau APL ini sangat sulit, karena APL hampir semuanya sudah dikuasai oleh perusahaan, sedang untuk masyarakat paling sedikit,” pungkas Sri Suwanto.
(Tulisan: WIN/REN; Foto: BZ)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah