PEMPROV KALTENG TERUS LAKUKAN BERBAGAI UPAYA TANGANI COVID-19, MASYARAKAT DIMINTA TETAP TENANG
Gubernur H. Sugianto Sabran mengharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi masalah penyebaran pandemi global COVID-19 (Virus Corona). Gubernur Sugianto memastikan bahwa saat ini seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berusaha melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan COVID-19, mulai dari memastikan pelayanan kesehatan dan ketersediaan bahan pokok, melakukan sosialisasi/imbauan, penyemprotan disinfektan massal, penyiapan anggaran senilai Rp 50-100 miliar, hingga pembatasan Akses Masuk.
“(Masyarakat) jangan panik. Pemprov Kalteng, Bapak Gubernur dan seluruh jajaran saat ini sedang bekerja keras memutus mata rantai penyebaran COVID-19, menggunakan semua kemampuan, baik dana, personel, peralatan, bahkan sudah menyiapkan opsi ketersediaan pangan dan sembako untuk 7 bulan kedepan," demikian disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kalteng Leonard S. Ampung saat Siaran Pers di Media Center GTPP COVID-19 Kalteng, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis sore (2/4/2020).
Leonard kemudian menegaskan, "Percayalah bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selalu bekerja keras untuk menyiapkan semuanya ini untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah."
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Gubernur Kalimantan Tengah juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/94/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang Yang Datang Dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemprov Kalteng sebelumnya, untuk melakukan pengawasan di daerah perbatasan dan pesisir Provinsi Kalimantan Tengah.
Leonard S. Ampung menjelaskan, “Hari ini Dinas Perhubungan sudah rapat melalui video conference dengan pihak Angkasa Pura II dan maskapai penerbangan, untuk memastikan penetapan dan pembatasan penumpang dari daerah pandemik COVID-19, serta bagaimana teknis pengiriman barang-barang kargo, supaya tidak tertumpuk di Jakarta."
"Pihak Angkasa Pura II juga sudah mengusulkan dan memohon persetujuan untuk membatasi jam kerja dan penerbangan, yang sebelumnya dari pukul 05.00 pagi sampai pukul 21.00 malam menjadi pukul 05.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB,” imbuh Leonard.
Leonard S. Ampung selanjutnya menambahkan bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) se-Kalimantan Tengah hari ini juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk hanya melayani pengiriman logistik dan medik saja. Sementara itu, berkenaan dengan pemberlakuan Jam Malam di Palangka Raya, Leonard menyatakan, “Terkait pemberlakuan jam malam di kota Palangka Raya yang diatur sepenuhnya dengan Surat Walikota Palangka Raya, dengan catatan harus menjamin kelancaran pengiriman logistik di Palangka Raya.”
Lebih lanjut, selain tindakan pencegahan dan penanganan COVID-19, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran juga memberikan perhatian serius terhadap penyiapan Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial), terutama bagi masyarakat ekonomi kecil yang terdampak.
Suyuti Syamsul selaku Wakil Ketua GTPP COVID-19 Kalteng membeberkan, “Ada beberapa hal yang diminta oleh Beliau (Bapak Gubernur Kalteng), antara lain melakukan pembatasan secara ketat akses ke Palangka Raya, menyiapkan jaringan penyelamat sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan-kebijakan pengetatan dan pembatasan”.
Pada kesempatan itu, Pemprov Kalteng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat tetap menjaga jarak (social/physical distancing), menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mematuhi etika batuk dan bersin dengan menutup hidung dan mulut, bila sakit segeralah ke puskesmas/dokter/rumah sakit terdekat, serta mengurangi interaksi dan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu.”
(Liputan/Tulisan: RPS, WIN; Editor: SSS, NY, DS; Foto: GTPP COVID-19 Kalteng)