Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan pada Masa Pandemi COVID-19

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan pada Masa Pandemi COVID-19

Share

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi secara daring melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, pada Jumat, 16 April 2021.

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau  perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tersebut. Secara garis besar, Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Hadir pada sosialisasi di Ruang Rapat Bajakah 2 hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Mewakili Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng.

Sosialisasi ini diikuti secara daring, antara lain oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili Direktur Lalu Lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Korsatpel UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Se-Kalteng.

Dalam sambutannya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan moda transportasi laut dan udara, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan angkutan darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan,” papar Sekda.

Dijelaskan Sekda, untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Dalam hal ini, semua elemen tersebut akan bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Dalam jumpa pers seusai kegiatan, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan Surat Edaran ini sedianya berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Namun, guna mengakomodasi keinginan berbagai pihak terkait untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, agen-agen perjalanan, atau pihak-pihak terkait lainnya, maka Surat Edaran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan.

Sekda berharap sosialisasi ini akan memberikan kesamaan persepsi pada semua stakeholder dalam melakukan monitoring perjalanan orang masuk ke Provinsi Kalteng. “Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan pihak Kabupaten. Jadi, kita ingin kesamaan gerak kita dalam melakukan pembatasan pergerakan ini. Pada masing-masing wilayah, harus memiliki atau melakukan operasi dengan standar yang sama. Jangan sampai ada yang lengah atau tidak tertib. Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini. Saya minta Kepala Daerah juga ikut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.

Sementara itu, ditemui usai kegiatan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran ini, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng. “Nanti akan ada rapat lagi untuk pelaksaaan teknis lebih lanjut di lapangan,” jelas Yulindra.

Terkait ditemukannya surat laboratorium kesehatan (Labkes) palsu, Dedy berharap ada data terpadu untuk database Labkes di Indonesia ke depannya agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk implementasinya, antara lain dengan penggunaan barcode yang dapat menunjukkan keaslian hasil tes Covid-19.

(Tulisan/Foto: RAN/BOY)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share