Pemprov Kalteng dan Komisi Informasi Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Pemprov Kalteng dan Komisi Informasi Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Sugianto Sabran, menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, pada Senin, 15 Maret 2021, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya.

Penganugerahan ini merupakan tahap akhir dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi terhadap sejumlah Badan Publik, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Monev ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon menyampaikan bahwa rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi pusat.

“Proses ini telah dimulai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Juni hingga Desember 2020. Komisi Informasi Kalimantan Tengah telah mengikutsertakan 46 badan/dinas/perangkat daerah lainnya yang merupakan badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, 21 badan publik/lembaga vertikal, dan 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota yang mewakili badan publik Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Daan Rismon.

Adapun kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, terdiri dari Badan Publik Informatif dengan nilai 97-100, Menuju Informatif 80-96, Cukup Informatif 60-79, dan Kurang Informatif 40-59. “Apapun hasil dari kualifikasi yang diperoleh oleh badan publik pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah, mari kita bersama-sama terus membenahi segala bentuk hambatan keterbukaan informasi,” tutur Daan Rismon.

Sementara itu, Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri mengungkapkan, evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Badan Publik ini merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian keterbukaan informasi publik.

Monev ini diharapkan mampu mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi, agar terjalin sinergisitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada publik, sehingga apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik.

“Bagi Badan Publik yang masih dalam kualifikasi “cukup informatif”, “kurang informatif”, dan bahkan “tidak informatif”, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi publik," ungkapnya.

"Kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi “informatif” dan “menuju informatif”, saya ucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi. Namun, kiranya tidak hanya terpaku pada hasil yang telah diraih, namun perlu kerja keras untuk mempertahankan dan bahkan lebih meningkatkan lagi pelayanannya,“ tambah Gubernur Kalteng melalui Sekda.

Berikut daftar peringkat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kategori Informatif yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan; Kategori Menuju Informatif yaitu Dinas Kehutanan, Dinas P3APPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Biro Umum; Kategori Cukup Informatif yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sedangkan, untuk kualifikasi Badan Publik Vertikal, Kategori Informatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalteng; Kategori Menuju Informatif yaitu Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng, LPP RRI Provinsi Kalteng, Bawaslu RI Provinsi Kalteng, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng; Kategori Cukup Informatif yaitu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut, kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota Kategori Menuju Informatif yaitu PPID Utama Kota Palangka Raya, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat, PPID Utama Kabupaten Murung Raya, PPID Utama Kabupaten Kapuas, PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, dan PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur.

(Tulisan/Foto: WIN/BOY)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share