Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah Empat Hari

Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah Empat Hari

Share

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menparekraf Wishnutama menyaksikan Menag Fahrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo saat menandatangani SKB Tiga Menteri tentang penambahan cuti bersama tahun 2020 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (09/03/2020). Foto: Kemenko PMK.

Pemerintah telah resmi menetapkan penambahan cuti bersama pada tahun 2020 sebanyak 4 (empat) hari. Cuti bersama yang semula hanya 4 (empat) hari, kini menjadi 8 (delapan) hari. Dengan demikian, jumlah libur nasional dan cuti bersama 2020 yang semula sebanyak 20 (dua puluh) hari, sekarang bertambah menjadi 24 (dua puluh empat) hari.

Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah memandang perlu meninjau kembali Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi. "Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, Senin, (09/03).

"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri. Penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata, juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia, maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak," lanjutnya.

Pada rapat tersebut, Menag Fahrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan Nomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 

SKB Tiga Menteri Tahun 2020 tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Tahun 2020 tersebut, cuti bersama ditambah 4 (empat) hari, sedangkan jumlah Hari Libur Nasional tidak berubah alias tetap sebanyak 16 (enam belas) hari. Adapun rincian tambahan 4 (empat) hari cuti bersama adalah sebagai berikut:

  • 28 dan 29 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  • 21 Agustus 2020        : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  • 30 Oktober 2020       : Maulid Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, seperti dikutip dari situs web resmi Kemenpan RB, Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Berdasarkan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi cuti tahunan.

Lebih lanjut, dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan Nomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 dapat pula diunduh melalui situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan tautan di bawah ini:

https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1647-SKB%203%20MENTERI.html

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share