PEMERINTAH IMBAU MASYARAKAT WAJIB GUNAKAN MASKER SAAT DI LUAR RUMAH

PEMERINTAH IMBAU MASYARAKAT WAJIB GUNAKAN MASKER SAAT DI LUAR RUMAH

Share

Pemerintah telah memberikan imbauan agar seluruh warga masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Menurut World Health Organization (WHO), penggunaan masker oleh semua orang itu diyakini sebagai upaya yang efektif untuk meminimalisasi atau mengurangi risiko penyebaran COVID-19 (Virus Corona).

Pada awalnya, WHO hanya menganjurkan pemakaian masker hanya untuk orang sakit, para petugas medis, dan mereka yang merawat orang sakit. Hal tersebut dikarenakan banyaknya orang yang memburu masker sebagai akibat dari pandemik global COVID-19, sehingga menimbulkan kelangkaan masker medik.

Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di seluruh dunia, WHO kini telah merekomendasikan penggunaan masker oleh semua orang ketika melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat umum.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar masyarakat mematuhi imbauan dari WHO tersebut. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memastikan ketersediaan masker yang dapat digunakan oleh masyarakat.

"Di awal WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker," kata Presiden dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 April 2020, seperti dikutip dari portal resmi Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya meminta agar penyiapan masker sekarang ini betul-betul disiapkan dan diberikan kepada masyarakat karena kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah itu wajib memakai masker," lanjut Presiden.

Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan untuk memakai masker kain, guna menghindari terjadinya kelangkaan masker medik sekali pakai, baik bedah maupun N95, yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang sakit dan juga para tenaga medis yang saat ini berjuang di garda terdepan menghadapi COVID-19.

Dengan menggunakan masker kain, masyarakat dapat mencuci masker tersebut dengan air sabun, sehingga dapat menggunakannya berkali-kali, untuk penggunaan maksimal selama 4 (empat) jam dan setelah itu harus dicuci.

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS; Infografis: Balitbang Kemenkes)


Share