GUBERNUR KALTENG MINTA PELAKU PEMUKULAN PETUGAS COVID-19 DITINDAK TEGAS

GUBERNUR KALTENG MINTA PELAKU PEMUKULAN PETUGAS COVID-19 DITINDAK TEGAS

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalimantan Tengah kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah sampai pada hari ini Rabu, 22 Juli 2020, pukul 15.00 WIB melalui Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah. Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Kalteng memberikan perhatian secara khusus terhadap kejadian pemukulan atau penganiayaan Petugas Covid-19 di Kota Palangka Raya pada hari kemarin, Selasa, 21 Juli 2020. 

Sebelumnya diketahui bahwa kejadian pemukulan Petugas Covid-19 Kota Palangka Raya tersebut telah viral di berbagai media sosial sejak kemarin sore. “Berkenaan dengan kejadian ini, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif terlebih melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut, tindakan melawan hukum”, kata Juru Bicara Tim Komunikasi Publik GTPP Covid-19 Kalteng, dr. Caroline Ivonne, menyampaikan rilis tertulis Ketua GTPP Covid-19 Kalteng pada siaran langsung dari Facebook MMC TV Kalteng.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tegas meminta kepada Aparat Kepolisian untuk menegakkan aturan hukum terhadap pelaku penganiayaan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Gubernur juga memerintahkan Bupati/Wali Kota se-Kalteng untuk mendukung seluruh rumah sakit yang menangani Covid-19, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. 

Hal lain yang menjadi perhatian Gubernur Kalteng Sugianto Sabran adalah agar seluruh rumah sakit yang menangani Covid-19 tidak perlu takut dengan kejadian penganiayaan tersebut. Namun demikian, Gubernur tetap meminta kepada pengelola rumah sakit untuk meningkatkan dan semakin memperbaiki prosedur penanganan Covid-19 agar meminimalisasi potensi-potensi kejadian yang tidak diinginkan terjadi.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah terkait dengan upaya penanganan covid-19, baik dari sisi pemulihan perekonomian karena dampak pandemi Covid-19 maupun dari sisi penanganan kesehatan. Keseimbangan antara penanganan pemulihan perekonomian dan kesehatan tetap berusaha dijaga oleh Pemerintah. Upaya pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan tersebut dapat berjalan dan berhasil dengan baik jika seluruh masyarakat bersama-sama berpartisipasi mendukung dengan cara disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari. Tanpa adanya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol maka upaya yang dilakukan akan menjadi berat.

Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Kalteng juga kembali menegaskan kepada seluruh Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk menerapkan Strategi Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah. Strategi tersebut adalah Mapping (Pemetaan), Blocking (Pembatasan), Screening (Penapisan), dan Treatment (Perawatan).

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa strategi ini merupakan pengembangan dari Arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dikenal dengan 3 T, yaitu Testing, Tracing dan Threatment. Gubernur Sugianto Sabran mengarahkan Bupati/Wali Kota untuk memperkuat Mapping dan Blocking sehingga upaya yang dilaksanakan bisa lebih fokus dan juga pergerakan orang bisa dibatasi sehingga diharapkan upaya yang dilakukan bisa lebih optimal hasilnya. Jika strategi-strategi ini diterapkan secara konsisten oleh seluruh Bupati/Wali Kota serta dukungan seluruh elemen masyarakat, Gubernur Sugianto Sabran meyakini bahwa dalam waktu 28 hari Kalimantan Tengah bisa bebas kasus baru Covid-19. 

Pada siaran pers itu juga Gubernur Sugianto Sabran melalui Tim Komunikasi Publik GTPP Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 22 Juli 2020 pukul 15.00 WIB. 

Kabupaten/Kota zona terdampak yaitu sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, di mana Kabupaten Sukamara sudah menjadi zona hijau karena tidak ada kasus, sedangkan Kabupaten Seruyan sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum mencapai 28 hari sehingga belum dikategorikan zona hijau.

Kasus Konfirmasi terdapat penambahan sebanyak 10 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 5 orang, dan di Kabupaten Barito Selatan 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.438 orang menjadi 1.448 orang. Sementara itu Pasien Sembuh juga mengalami penambahan sebanyak 4 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 1 orang, di Kabupaten Kapuas 2 orang, dan di Kabupaten Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 992 orang menjadi 996 orang.

Pada Kasus Suspek mengalami penambahan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 335 orang kini menjadi 339  orang. Sebaliknya pada Kasus Probable terjadi penurunan sebanyak 5 orang, sehingga dari semula 7 orang kini menjadi 2 orang.

Selain itu disebutkan juga bahwa Pasien Dalam Perawatan kembali terjadi penambahan sebanyak 5 orang, sehingga dari semula 365 orang menjadi 370 orang. Pada Kasus Meninggal  penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, sehingga dari semula 81 orang menjadi 82 orang dengan Tingkat kematian (CFR) 5,6%.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Selaku Ketua GTPP Covid-19 Kalteng menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan, paramedis, relawan kesehatan yang tiada henti dengan penuh ketulusan melakukan upaya terbaik dalam melakukan perawatan dan memberikan semangat kepada saudara-saudara yang terpapar Covid-19. Gubernur Sugianto juga tidak henti-hentinya tegas mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran/peraturan Pemerintah sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19. Selama belum ada vaksin dan obat Covid-19, maka satu-satunya cara yang manjur melawan Covid-19 ini adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

(Tulisan/Foto: RPS/SSS/ES/SOP/JP; Grafis: Media Center GTPP Covid-19 Kalteng)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share