GUBERNUR KALTENG INSTRUKSIKAN PELAKSANAAN PPDB AGAR IKUTI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

GUBERNUR KALTENG INSTRUKSIKAN PELAKSANAAN PPDB AGAR IKUTI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Share

Gubernur Sugianto Sabran menginstruksikan agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 (Virus Corona). Dalam penyelenggaraan PPDB itu, kesehatan siswa, orang tua, guru, dan semua warga sekolah harus menjadi prioritas utama.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Kadisdik Prov.) Mofit Saptono saat mewakili Gubernur Kalimantan Tengah untuk menghadiri kegiatan Launching (Peluncuran) Pedoman Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Senin (04/05/2020).

Dalam kegiatan yang digelar melalui Video Conference (Vicon) ini, Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kadisdik Mofit Saptono mengatakan, "Berkenaan dengan status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB."

"Pada proses PPDB harus menaati protokol kesehatan, pelaksanaannya bisa secara online dan offline, dengan mengoptimalkan penggunaan bantuan komputer yang sudah diberikan oleh Pemprov Kalteng dan bantuan CSR dari pihak ketiga," imbuhnya.

Dijelaskan pula, PPDB SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah Tahun 2020/2021 harus diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Pelaksanaan PPDB harus benar-benar memperhatikan 4 (empat) jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang/wali dan jalur prestasi.

"Jalur zonasi dan afirmasi agar diprioritaskan dalam PPDB di masing-masing sekolah, supaya ada pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik. Penggunaan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi dilakukan apabila masih tersisa kuota, setelah penerimaan melalui jalur zonasi dan afirmasi," pungkasnya.

Kegiatan Vicon Launching Pedoman PPDB ini digelar untuk menyosialisasi sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB Tahun 2020/2021, yang mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB SMA / SMK / SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Diundang untuk mengikuti secara daring (online) kegiatan Vicon PPDB tersebut, antara lain Kakanwil Kemenag Kalteng, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala LPMP Kalteng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB, dan Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalteng, serta Ketua PGRI Kalteng.

(Liputan/Foto/Tulisan: DY, BZ, SSS; Editor: NY, DS)


Share