
Gubernur Ajak Seluruh Kepala Daerah Se-Kalteng Dukung Penertiban Kawasan Hutan
Gubernur Agustiar Sabran hadir bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Utama Gedung Kejaksaan Tinggi, Kota Palangka Raya, Senin, 17 Maret 2025.
Acara ini dihadiri Satuan Tugas (Satgas) Garuda jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, jajaran Polda dan Korem 102/PJG, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, para Bupati/Pj Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah, para Kajari, Kapolres, Dandim se-Kalteng, Badan Informasi Geospasial, Kanwil ATR/BPN dan BIN.
Adapun tujuan digelarnya acara ini menurut Kajati Kalteng Undang Mugopal, terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk optimalisasi sanksi dan percepatan penyelesaian masalah tata kelola lahan. Selain itu SK Jaksa Agung Nomor 48 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Setelah dikeluarkannya Perpres tersebut, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Garuda, Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai Menteri Pertahanan dan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai ketua pelaksana berkolaborasi dengan TNI, Polri, BPKP, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.
Kajati Undang Mugopal menjelaskan lingkup sasaran penertiban. Luas kawasan hutan di Indonesia 123,7 juta ha, dengan luas lahan kelapa sawit 16,3 juta ha. Sebanyak 1,67 ha teridentifikasi dan 1,27 juta siap dilakukan penguasaan kembali. "Nanti harus bisa dipahami bahwa penguasaannya dalam rangka penertiban sawit-sawit yang ada di kawasan hutan," terangnya.
Dari 3,7 juta ha sawit di kawasan hutan, 2,1 ha teridentifikasi dan 1,9 juta ha menjadi sasaran Satgas Garuda untuk ditertibkan. "Sampai hari ini yang sudah diambil alih Satgas hampir 300ribu ha. Targert sebelum hari raya ldul Fitri, 1 juta ha di seluruh Indonesia sudah diam diambil alih ditertibkan," ujar Kajati.
Untuk itu, Kajati menegaskan perlunya dukungan optimal supaya tugas Satgas berjalan lancar. "Bagaimanapun ini program nasional, tanpa dukungan tidak mungkin optimal. Apa yang bisa dilakukan, sosialisasi ke masyarakat dan terpenting yang diambil alih adalah manajemennya saja, tenaga kerja tetap tanpa pemutusan hubungan kerja," tekannya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi terselenggaranya Rakor dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan ini. "Kebetulan wilayah terluasnya ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu kerja sama kita di daerah. Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, mendukung program PKH," ungkap Gubernur.
Gubernur yakin, kebijakan pemerintah pusat ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, tetapi juga untuk memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai.
"Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi, untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," pinta Gubernur Agustiar Sabran.
Sementara itu Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun menerangkan tugas pokok Satgas adalah mengumpulkan, mengidentifikasi, dan memvalidasi lahan sawit ilegal.
Selain mengambil kawasan hutan lindung, sejumlah perusahaan tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. "Dari 400 perusahaan di seluruh Indonesia, di Kalteng kurang lebih 100 termasuk koperasi dan perorangan, kita akan sisir dan ambil alih," terangnya. Hasil penertiban ini akan diserahkan pengelolaannya ke BUMN Agrinas Palma.
Mayjen TNI Yusman Madayu menitipkan pesan kepada perangkat di wilayah, bahwa pengambilalihan ini tidak menghentikan pekerjaan para pekerja. Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik terus berlanjut, hanya manajemen akan diambil alih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuk negara atau pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan rakyat, bukan ke perusahaan ilegal tersebut.
(Tulisan: DEWI; Foto: BOWO)