Beri Perhatian Serius, Menko Kemaritiman dan Investasi Pimpin Rakor Percepatan PSN Food Estate di Kalteng

Beri Perhatian Serius, Menko Kemaritiman dan Investasi Pimpin Rakor Percepatan PSN Food Estate di Kalteng

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate secara virtual via konferensi video Ruang Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Rabu sore, 14 April 2021. 

Rakor Percepatan Implementasi PSN Food Estate di Kalteng ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Rakor ini diikuti pula secara virtual oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya, diantaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimoeljono; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil; serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti kunjungan kerja Menko Marves dan para Menteri terkait ke kawasan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 April lalu, yang berada di Desa Bentuk Jaya (Blok A5), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Menko Marves melalui paparan yang disampaikan oleh tim kementerian menyampaikan beberapa hal atau tantangan yang perlu diperhatikan secara serius dalam rangka percepatan pelaksanaan Food Estate di Kalteng, khususnya di Desa Bentuk Jaya tersebut. 

Sejumlah tantangan disebutkan, antara lain pertama, diperlukan kepastian hukum terkait lahan yang akan digarap untuk Food Estate, khususnya di lahan Blok A5 yang sudah 15 tahun ditinggalkan oleh petani, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kedua, lahan pertanian di Blok A5 belum bisa diolah dan ditanami karena tinggi muka air di lahan persawahan belum dapat dikendalikan. Ketiga, belum ada pihak yang secara resmi ditunjuk untuk mengelola lahan di Blok A5. Keempat, ketersediaan petani maupun tenaga kerja sangat terbatas.

Disebutkan juga bahwa upaya sinkronisasi Program Pengembangan Food Estate di Kecamatan Dadahup yang perlu dilakukan dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah di Kalteng. Sinkronisasi program itu, diantaranya menyangkut: (1) land clearing di Blok A5 seluas 722,5 Ha oleh Kementerian PUPR tahun 2020 harus segera ditindaklanjuti dengan pengolahan tanah dan penanaman oleh Kementerian Pertanian; (2) rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi oleh Kementerian PUPR agar selaras dengan rencana penanaman dan ketersediaan petani oleh Kementerian Pertanian; (3) penyiapan bibit unggul, modernisasi Alsintan dan peningkatan kapasitas rice milling plan; (4) penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah untuk lokasi transmigran di Dadahup harus selaras dengan lokasi pengembangan Food Estate; serta (5) Peningkatan SDM dan pengembangan kelembagaan korporasi petani melalui BUMDes.

Pada kesempatan tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta kerja sama dan dukungan dari para Menteri serta seluruh stakeholders terkait agar dapat bersinergi dalam mendorong percepatan implementasi atau pelaksanaan Program Strategis Nasional Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.

Rakor yang dilaksanakan secara online tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam, sejak pukul 17.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir dalam rakor secara vicon, masing-masing juga menyampaikan paparan dan masukan-masukan terkait pengembangan kawasan Food Estate di Kalteng. 

Rakor ini juga diikuti secara virtual oleh pemerintah kabupaten dan lembaga terkait, seperti Bupati Pulang Pisau beserta jajaran, Sekda Kapuas, Rektor Universitas Palangka Raya, dan Kepala Balai Taman Nasional Sebangau. Sementara itu, turut mendampingi Sekda Kalteng di Ruang Bajakah 2, diantaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Sunarti, Kepala Bappeda Litbang Yuren S. Bahat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rivianus Syahril Tarigan.

(Tulisan/Foto: REN)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share