SIAGA DARURAT BENCANA CORONA, GUBERNUR SUGIANTO LIBURKAN SEKOLAH DI KALTENG

SIAGA DARURAT BENCANA CORONA, GUBERNUR SUGIANTO LIBURKAN SEKOLAH DI KALTENG

Share

Gubernur H. Sugianto Sabran (berpeci) saat memimpin acara Video Conference Kesiapan Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (18/03/2020).

Terhitung tanggal 17 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 (Virus Corona) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Status Siaga Darurat tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/81/2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Nomor: 443.1/23/DISDIK tertanggal 17 Maret 2020 tentang Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah.

Melalui surat tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah, berkenaan dengan berbagai hal menyangkut pelaksanaan pendidikan,  antara lain Proses Belajar Mengajar (PBM), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Sekolah, dan perkuliahan di Pendidikan Tinggi.

"Proses belajar mengajar di semua jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Khusus, dan Kesetaraan di Provinsi Kalimantan Tengah diliburkan selama 14 hari, terhitung sejak ditetapkannya status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, dan dapat diperpanjang lagi dengan keputusan berikutnya oleh Gubernur Kalimantan Tengah," demikian disebutkan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sugianto itu.

Meskipun proses belajar mengajar di sekolah diliburkan, para guru pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut diminta untuk dapat memberikan tugas akademik kepada siswa-siswinya, yang dapat dikumpulkan baik manual maupun online, apabila memungkinkan. Selain itu, guru-guru diharapkan dapat mengingatkan seluruh siswanya untuk berusaha tetap berada dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut, untuk para guru sendiri dapat melaksanakan tugas pokoknya dari rumah, dengan memanfaatkan media pembelajaran online apabila memungkinkan, sebagaimana Surat Edaran Kemendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020. Sementara itu, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Tata Usaha Sekolah tetap menjalankan tugas di sekolah untuk memberikan layanan pendidikan.

Kemudian, berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Gubernur Sugianto melalui surat tersebut menyatakan, "Bupati dan Wali Kota agar berkoordinasi dengan Pimpinan Perguruan Tinggi yang berada di wilayah masing-masing, untuk menyesuaikan dengan protokol ini." Hal tersebut juga berlaku bagi semua pendidikan formal dan non-formal yang berada di kabupaten/kota masing-masing.

Untuk dapat mengunduh dan mengetahui informasi lengkap dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/23/DISDIK tentang Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dapat diakses melalui link atau tautan berikut:

Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/23/DISDIK Tanggal 17 Maret 2020

(Tulisan: SSS; Foto: EKA; Editor: NY, DS)


Share