Pemprov Kalteng Luncurkan Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Pemprov Kalteng Luncurkan Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, meresmikan Peluncuran Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada hari Kamis, 28 Januari 2021.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Gubernur Kalteng mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan MHA yang diselenggarakan pada hari ini merupakan bukti upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa kita sebagai pengambil kebijakan, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, agar dapat bersatu padu mendorong terbentuknya MHA, baik yang keberadaannya lintas kabupaten/kota maupun dalam wilayah pemerintah kabupaten/kota," tegas Gubernur Kalteng melalui Sekda Fahrizal Fitri.

"Hingga saat ini yang sudah mendapatkan Penetapan Kawasan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia hanya Kabupaten Pulang Pisau, yaitu berada di Desa Jabiren,” lanjutnya.

Buku yang diluncurkan hari ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota  se-Kalimantan Tengah, terutama bagi Panitia Pembentukan MHA di masing-masing daerah, dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap usulan MHA.

”Hal ini berkaitan dengan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mempedomani pelaksanaan dari amanah peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Kegiatan peluncuran pedoman ini adalah pelaksanaan salah satu tugas dari Panitia MHA Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/360/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng, hingga saat ini sudah ada 9 kabupaten dan 1 kota yang sudah membentuk Panitia MHA.

Kegiatan peluncuran ini sendiri diselenggarakan oleh Panitia MHA Provinsi Kalteng, bekerja sama dengan dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa keynote speaker (pembicara utama). Hadir secara virtual melalui konferensi video, yakni Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Wamen LHK RI) Alue Dohong dan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto. Selain itu, ada pula Sekda Fahrizal Fitri selaku Ketua Panitia MHA Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir langsung mendampingi Sekda Kalteng pada kegiatan peluncuran tersebut, yaitu Ketua Yayasan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia Juliarta Bramansa Ottay. Acara peluncuran ini juga diikuti melalui konferensi video oleh sejumlah instansi terkait, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng.

(Tulisan/Foto: WIN, BOY)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share