GUBERNUR SUGIANTO: PEGAWAI PEMPROV KALTENG BOLEH BEKERJA DARI RUMAH

GUBERNUR SUGIANTO: PEGAWAI PEMPROV KALTENG BOLEH BEKERJA DARI RUMAH

Share

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperbolehkan untuk untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), terhitung mulai dari tanggal 19 sampai dengan 31 Maret 2020. Namun demikian, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan harus dipastikan tetap berjalan optimal, sehingga tiap Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur penyesuaian jadwal kerja pegawainya.

"ASN (dan Tekon) dibolehkan bekerja dari rumah masing-masing, berlaku mulai besok," demikian arahan Gubernur Sugianto Sabran bagi para pegawai di Lingkungan Pemprov kalteng yang disampaikan usai kegiatan Video Conference Kesiapan Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (18/03/2020).

"Yang bekerja dari rumah adalah semua staf/pelaksana, tetapi diatur atau dijadwalkan secara bergiliran sesuai kebutuhan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Namanya kita (abdi negara) kan ada pelayanan publik itu tetap harus berjalan," lanjut Gubernur Sugianto.

Selanjutnya, Gubernur Kalteng Sugianto kemudian menjelaskan, "Untuk Pejabat (Pimpinan) Tinggi, Administrator, dan Pengawas tetap melaksanakan tugas di kantor masing-masing." Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, yang menyebutkan bahwa minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ASN Kalteng ini diambil sebagai bagian dari upaya meminimalisir risiko penyebaran Virus Corona (COVID-19), sebagaimana imbauan Presiden RI Joko Widodo untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan menghindari keramaian. Gubernur Sugianto mengungkapkan, "Pengaturan sistem kerja ASN ini adalah untuk mengurangi jumlah pekerja dalam upaya pencegahan COVID-19."

Untuk itu, selama bekerja di rumah, Gubernur Sugianto Sabran mengingatkan seluruh pegawai Pemprov Kalteng untuk tetap tenang dan selalu menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup sehat dan bersih, mengurangi kontak fisik dengan orang banyak serta interaksi dan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu (social distancing), dan segera berobat apabila merasa sakit.

Gubernur Sugianto menyatakan, "Bila ada ASN sakit, agar tidak masuk kantor dan segera berobat. Yang bekerja di rumah, jangan lupa berolahraga, jaga kesehatan, jangan malah nongkrong-nongkrong (di kafe dan sebagainya). Tetap semangat menghadapi semua ini, tidak perlu takut berlebihan."

Pada kesempatan itu, Gubernur Sugianto Sabran juga menandaskan bahwa penyesuaian sistem kerja dari rumah itu tidak akan mempengaruhi gaji dan tunjangan para pegawai Pemprov Kalteng. "Terhadap hak-hak ASN maupun tenaga kontrak dipenuhi, tidak dikurangi. (Meski) bekerja dari rumah, tetap dipenuhi seperti biasa," pungkas Gubernur Kalteng.

Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalteng dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/29/IV.I/BKD, yang telah ditandatangani Gubernur Sugianto Sabran pada tanggal 18 Maret 2020. Kebijakan WFH ini nantinya akan dievaluasi lebih lanjut, melihat perkembangan situasi penyebaran COVID-19.

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share