Gubernur Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Teken MoU Perkuat Sinergisitas Penanganan Hukum
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penandatanganan Memo of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta Pidana Kerja Sosial.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nurcahyo Jungkung Madyo, bertempat di Aula Kejati Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis pagi, 18 Desember 2025.
Selain antara pihak Kejati dan Pemprov Kalteng, pada kesempatan itu dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Bupati / Wali Kota se-Kalteng tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial.
"Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial," kata Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya.
Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah menurut Gubernur sangat penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, kesepakatan dengan Kejaksaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan sesuai kesepakatan hukum, serta mendorong pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan optimal dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Gubernur pun berharap Kerja sama ini tidak hanya berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan konkret dan berkelanjutan. "Semoga kerja sama ini semakin menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas," tandasnya.
Sementara itu, Kajati Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan kerja sama Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Kalteng ini merupakan dari wujud komitmen bersama, terutama dalam pengamanan pembangunan strategis pemerintahan dan penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang PTUN.
Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) PTUN adalah untuk mendukung program pembangunan strategis itu. JPN berkewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang PTUN atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD.
“Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," tutur Kajati.
"Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun audit hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kajati memberikan apresiasi kepada Gubernur beserta Bupati/Wali Kota dan jajaran yang bersepakat melakukan kerja sama ini. "Semua itu sudah barang tentu baru akan terlaksana ketika kita memiliki semangat dan landasan komitmen serta kehendak yang sama untuk membuat Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
(Tulisan: IRA; Foto: BOWO)
Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah

