Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Share

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan tersebut merupakan keputusan Sidang Isbat yang digelar Kemenag RI pada hari ini, setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyatul hilal.

"Bahwa awal bulan Syawal 1442 Hijriyah (Idulfitri) jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021," demikian disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada acara Telekonferensi Pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H yang disiarkan langsung dari Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa malam, 11 Mei 2021.

Pada kesempatan tersebut, Menag pun menjelaskan bahwa penetapan Idul Fitri tersebut didasarkan pada hasil hisab dan rukyatul hilal. "Berdasarkan hisab posisi hilal minus, dan secara rukyat hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan (digenapkan 30 hari) sesuai dengan hasil isbat tadi," jelas Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Ini sidang isbat yang baru saja kita laksanakan dan kita sepakati bersama, dan tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini, seluruh Umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri secara bersama-sama," imbuh Menag.

Diterangkan lebih lanjut oleh Menag, Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag telah memaparkan bahwa tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Dengan posisi demikian, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.

Hal ini juga didukung laporan pengamatan dari para perukyah yang diturunkan Kemenag di 88 titik. "Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ungkap Menag, seperti dikutip dari portal resmi Kemenag RI.

Di akhir telekonferensi pers, sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak kepada seluruh Umat Muslim di Indonesia agar dapat merayakan Idulfitri 1442 H dengan mengedepankan protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021. "Mari kita rayakan lebaran ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkas Menteri Agama.

Turut mendampingi Menteri Agama pada Telekonferensi Pers tersebut, antara lain Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Kemenag Bimas Islam Kamaruddin Amin. 

(Tulisan: SSS; Foto: Humas Kemenag RI)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share