MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Suntik Tidak Batalkan Puasa

MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Suntik Tidak Batalkan Puasa

Share

Jelang Bulan Ramadan yang diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, berdasarkan sidang pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 16 Maret 2021 di Jakarta. Melalui Fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa Vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman resmi mui.or.id.

K.H  Asrorun Niam Sholeh menerangkan, Vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Untuk kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan adalah dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, yang dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

Ketua MUI Bidang Fatwa itu kemudian menjelaskan bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI 13/2021 agar dapat menjadi pedoman bagi Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah Puasa Ramadan. Terkait Vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sebelumnya juga sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ungkap K.H. Asrorun Niam Sholeh.

Agar proses vaksinasi dapat berjalan dengan aman dan lancar, Kiai Niam juga menyampaikan bahwa, melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar Vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Apabila vaksinasi dilakukan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya. 

(Tulisan: SSS; Sumber: mui.or.id)


Share