Hadiri Rapur Dewan, Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu, 19 November 2025. Rapur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong.
Rapur kali ini memiliki sejumlah agenda penting, antara lain Laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Keuangan dan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Raperda tersebut serta penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Kalteng atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Membacakan Pendapat Akhir Gubernur, Wagub Edy Pratowo menyampaikan Persetujuan Bersama tersebut telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh. Raperda APBD Provinsi Kalteng Tahun 2026 itu selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan evaluasi.
"Setelah Raperda APBD tersebut disetujui Menteri Dalam Negeri, saya selaku Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Wagub membacakan Pendapat Akhir Gubernur.
Gubernur pun mengingatkan semua Kepala Perangkat Daerah agar terus meningkatkan kinerja, dengan melakukan penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya kegiatan, sehingga dana yang terbatas bisa dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
"Karena setiap rupiah uang rakyat wajib untuk kita pertanggungjawabkan penggunaannya," tegas Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Secara ringkas, struktur APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026, terdiri atas Pendapatan Daerah Rp 5,1 Triliun lebih; Belanja Daerah Rp 5,4 Triliun lebih; Defisit Rp 333 Miliar lebih; Penerimaan Pembiayaan Rp 333 Miliar lebih; dan Pembiayaan Netto Rp 333 Miliar lebih.
Gubenur melalui Wagub juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng atas masukan dan kerja sama baiknya, sehingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui bersama.
"Mari kita terus bersinergi, membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas," pungkas Gubernur melalui Wagub dalam Rapur hari ini yang dihadiri pula oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili serta sejumlah Kepala OPD Provinsi Kalteng.
(Tulisan: RANI; Foto: BOWO)

