Akhiri Status Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemprov Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla

Akhiri Status Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemprov Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla

Share

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka menindak lanjuti berakhirnya Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025.

Di samping itu, rakor bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap upaya pengendalian Karhutla yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi bahan perencanaan penting, untuk memperkuat komitmen dan langkah bersama dalam pengendalian karhutla tahun 2026. 

Rakor diikuti oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, sejumlah Bupati dan Wali Kota di Kalteng beserta Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta dihadiri oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri dan Direktur Kebakaran Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Dasrul Chaniago. 

Gubernur merlalui Plt. Sekda mengapresiasi seluruh pihak, atas komitmen dan kerja keras bersama, sehingga tahun 2025 berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap. Ia menekankan pola penanganan karhutla yang telah dijalankan harus terus ditingkatkan, sebagai fondasi yang kokoh menghadapi siklus 4 tahunan, terutama fenomena el-nino yang berpotensi terjadi pada tahun 2027. 

Gubernur pun menghendaki pengendalian karhutla menjadi program rutin seluruh pihak dan tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan darurat bencana. "Saya meminta para Bupati, Wali Kota, dan Lembaga Usaha berkomitmen melakukan hal yang sama pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya," pesan Gubernur melalui Plt. Sekda. 

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota. Sedangkan, Lembaga Usaha diminta mengoptimalkan perannya, dengan memenuhi kewajiban pemberdayaan masyarakat atau penggunaan CSR untuk pengendalian Karhutla.

Lebih lanjut, ditekankan pula, bahwa upaya pengendalian Karhutla berbasis kearifan lokal telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.

Menyikap hal tersebut, para Bupati/Wali Kota diminta Gubernur untuk segera menindaklanjuti kedua peraturan tersebut, yaitu dengan membuat peta lahan bukan gambut, sebagai dasar pemberian izin dalam membuka lahan dengan cara bakar.

"Saya minta pembuatan peta diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga awal tahun 2026 sudah bisa disosialisasikan, sebagai acuan Kepala Desa, Damang Kepala Adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri setempat dalam pelaksanaan di lapangan," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap komitmen luar biasa yang ditunjukkan seluruh stakeholders Kalteng dari seluruh paparan yang sudah menjadi catatan.

Ia berterima kasih atas masukan komprehensif yang disampaikan. Ia menilai rencana tata kelola dan strategi mitigasi Provinsi Kalteng telah memenuhi harapan. Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB dimana  hampir semua upaya sudah dilaksanakan Provinsi Kalteng terkait pencegahan dan mitigasi bahkan Kalteng berhasil menekan kejadian Karhutla di tahun 2025. 

Turut serta mengikuti rakor tersebut, antara lain Asisten Sekda, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalteng Ahmad Thoyib beserta jajaran, Kepala OPD Provinsi/Kabupaten, Dewan Adat Dayak (DAD), instansi vertikal dan lembaga terkait lainnya.

(Tulisan: DEWI; Foto: EKA)


Share