Wagub Edy Pratowo Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng Amonius Tuyum
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Palangka Raya, Senin, 15 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Amonius Tuyum, S.A.B. resmi dilantik oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalteng, untuk menggantikan Jimmy Carter dari partai Demokrat pada Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 4.
Pelantikan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.4 – 6040 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Agustiar Sabran, Wagub mengucapkan selamat atas dilantiknya Amonius Tuyum sebagai PAW Anggota DPRD Kalteng, serta memintanya agar segera beradaptasi cepat dalam mengemban amanah pengabdian yang terhormat itu.
"Selamat bertugas kepada Saudara Amonius Tuyum, S.A.B, yang hari ini resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Wagub berharap, Amonius dapat menunaikan tugas pengabdian kepada masyarakat dan bangsa itu dengan sebaik-baiknya. "Menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat," pesan Wagub.
Wagub kemudian juga menyampaikan apresiasi Gubernur kepada anggota DPRD sebelumnya Jimmy Carter. "Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjadi mitra kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," pungkas Wagub.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam sambutannya mengungkapkan harapan senada kepada PAW, sekaligus mengingatkan bahwa tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng menuntut komitmen, integritas dan kedisiplinan yang tinggi.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD berkewajiban memastikan agar program-program Pemerintah Daerah berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat," tegas Ketua DPRD Kalteng.
Lebih lanjut, rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda pelantikan PAW tersebut diikuti oleh sebanyak 21 orang anggota Dewan, unsur Forkopimda, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Selain pelantikan PAW, agenda rapur kali ini juga dirangkai penyampaian Pidato Pengantar Gubernur tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, serta Penanaman Modal dan PTSP.
(Tulisan: SETYA; Foto: BOWO)
Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah

