UJIAN NASIONAL TAHUN 2020 RESMI DITIADAKAN

UJIAN NASIONAL TAHUN 2020 RESMI DITIADAKAN

Share

Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang semakin meningkat di Indonesia, Pemerintah secara resmi membatalkan atau meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 di semua jenjang sekolah. Kebijakan ini diambil semata-mata demi keamanan dan kesehatan para siswa dan keluarga serta seluruh warga sekolah.

Pembatalan UN 2020 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim pada hari ini Selasa, 24 Maret 2020, di Jakarta.

Di dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, "Berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang makin meningkat, maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan."

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan, UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan," tambah Mendikbud.

Dengan dibatalkannya UN 2020, maka keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, B, dan C juga akan ditentukan kemudian.

Surat Edaran Mendikbud tersebut juga mengatur berbagai ketentuan mengenai pelaksanaan Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, dan Kenaikan Kelas, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Semua kegiatan itu harus mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan COVID-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, masker bagi warga sekolah, dan untuk membiayai pembelajaran Online (Daring) atau jarak jauh.

Untuk informasi lebih lengkap, Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) pada situs web/portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau akun resmi instagramnya, melalui tautan (link) berikut:

Atau dapat juga mengunjungi portal resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tautan di bawah ini:

https://disdik.kalteng.go.id/surat-edaran-mendikbud-no-4-tahun-2020/

(Tulisan: SSS; Editor: DS, NY)


Share