TINDAKLANJUTI EDARAN MENDIKBUD DAN STATUS TANGGAP DARURAT COVID-19, GUBERNUR KALTENG TIADAKAN UN DAN PERPANJANG PROSES PEMBELAJARAN DARI RUMAH
Gubernur H. Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Nomor: 443.1/26/DISDIK yang memuat ketentuan-ketentuan tentang Protokol Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, 26 Maret 2020.
Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah tersebut merupakan tindak lanjut dari:
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); dan,
- Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9188.44/8/2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Melalui surat itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, di tengah meningkatnya penyebaran Virus Corona (COVID-19), kesehatan murid/siswa, orangtua, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah harus menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pendidikan.
Oleh karena itu, Gubernur Kalteng menginstruksikan sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan pendidikan, antara lain mengenai perpanjangan proses belajar mengajar di rumah, peniadaan Ujian Nasional (Ujian Nasional) dan Ujian Sekolah, penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta upaya penyemprotan disinfektan di sekolah-sekolah.
Dalam Surat Gubernur Kalteng itu disebutkan, "Pengalihan proses belajar mengajar ke rumah, pada semua jenjang pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang semula berakhir 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari ke depan (Selasa, 14 April 2020)."
Untuk itu, guru diwajibkan dari rumah memberikan tugas akademik kepada para siswa untuk dikerjakan mereka di rumah mereka sendiri-sendiri. Bukan hanya guru dan siswa saja, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Tata Usaha juga dapat melaksanakan tugas di rumah. Namun demikian, semua harus tetap berada wilayah kerjanya masing-masing.
Kemudian, berkenaan dengan Ujian Nasional Tahun 2020, dijelaskan, "UN 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah dibatalkan. Dengan dibatalkannya UN 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi."
Selain UN, pelaksanaan Ujian Sekolah (US) juga dibatalkan, sehingga penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes online (daring), dan atau bentuk penilaian (asesmen) jarak jauh lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/26/DISDIK Perihal Protokol Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dapat diakses dan diunduh pada Situs Web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui tautan di bawah ini:
https://disdik.kalteng.go.id/perpanjanganpengalihan-proses-belajar-mengajar-di-rumah/
(Tulisan: SSS; Editor: DS, NY)