Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan.
LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi, di Kantor BPK Perwakilan, Kota Palangka Raya, Kamis, 2 April 2026.
Penyerahan LKPD kepada BPK RI itu merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Wagub pun menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan.
"Tentu diharapkan, laporan keuangan yang disajikan tersebut, telah bebas dari salah saji material sehinga opini WTP dapat dipertahankan pada Laporan Keuangan Tahun 2025," ucap Wagub Edy Pratowo pada kesempatan itu.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Kalteng I Subkhan, menyatakan, setelah penyerahan LKPD ini, BPK RI berkewajiban melakukan pemeriksaan, sesuai amanat Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan bertujuan untuk menyatakan opini atas LKPD tersebut, berdasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Semoga tugas pemeriksaan ke depan bisa dilaksanakan dengan baik, koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait bisa berjalan dengan lancar, dukungan data dan dokumen tidak terkendala serta akhirnya memberikan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua," pungkas Subkhan.
(Tulisan: DEWI; Foto: BOWO; Suntingan: SETYA)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

