Pemprov Kalteng Raih Predikat Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Provinsi dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025
Penghargaan itu diterima Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Herson B. Aden, yang hadir mewakili Gubernur, pada ajang Penganugerahan KIP 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, terutama dalam menjalankan prinsip-prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Predikat ini menegaskan keseriusan Pemprov Kalteng menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, yang sejalan semangat reformasi birokrasi, di mana keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar utama pelayanan.
Menurut laporan Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vicy Pauline, terdapat kenaikan signifikan jumlah badan publik yang mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2025 yakni 387 badan publik, naik 11% dari tahun 2024 yaitu 363 badan publik.
Badan Publik dengan kualifikasi Informatif tahun 2025 ini sebanyak 197 badan publik, naik 6,27% dibandingkan tahun 2024. Dalam momen istimewa itu, Komisi Informasi Pusat meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk memotret badan-badan publik dari tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa di Indonesia.
IKIP digunakan juga untuk mendapatkan informasi tentang tentang bagaimana keterbukaan informasi publik di 34 provinsi di Indonesia serta upaya pemerintah atas informasi publik dan membuka partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pembangunan.
(Tulisan: DEWI; Kontributor: IQBAL; Foto: Ist)
Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah

