PEMPROV KALTENG IKUTI SOSIALISASI PERPRES 64 TAHUN 2020 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PEMPROV KALTENG IKUTI SOSIALISASI PERPRES 64 TAHUN 2020 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Share

Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan yang digelar melalui video conference, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa, 28 Juli 2020.

Turut pula hadir dalam kegiatan sosialisasi melalui video conference di Aula Eka Hapakat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Rian Tangkudung, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Muh. Masrur Ridwan, dan pejabat mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kegiatan video conference ini digelar dalam rangka untuk menyosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 441/3663/SJ Tanggal 23 Juni 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah (Pemda) serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Bertindak sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perpres 62 Tahun 2020 tersebut, antara lain Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri, dan pejabat dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Saat memberikan paparan, Asdep Togap Simangunsong menjelaskan, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ditambahkannya, Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa kesehatan itu adalah kebutuhan dasar, yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.

"Payung hukum yang telah kita siapkan terkait jaminan kesehatan adalah: pertama, Perpres 82 Tahun 2018, kemudian Perpres 75 Tahun 2019 di mana memerlukan penyesuaian-penyesuaian lagi, kemudian kita lakukan penyesuaian dengan Perpres 64 Tahun 2020, sekaligus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan dampak yang terjadi saat ini," beber Togap Simangunsong.

"Jadi, (Kementerian/Lembaga terkait) melihat bagaimana optimalnya tentang pembiayaan, termasuk penetapan iuran dan bagaimana partisipasi pemerintah, dalam hal ini APBN dan APBD. Di sini ada titik temunya dari semua pemikiran, sehingga keluarlah rincian iuran yang telah digariskan atau diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Tidak sempurna tentu, tapi kita tetap menuju perbaikan-perbaikan terus," imbuhnya.

Togap Singamunsong pun menerangkan lebih lanjut, program jaminan kesehatan tersebut mengedepankan prinsip gotong royong. "Prinsip yang kita pakai adalah prinsip gotong royong. Orang sehat membantu orang sakit, orang yang mampu membantu orang yang kurang mampu, kira-kira seperti itu. Makanya tagline dari BPJS Kesehatan itu sangat bagus sekali, "Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong". Itu luar biasa," pungkasnya.

(Tulisan/Foto: SSS/NY)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share