
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Pimpinan DPRD Sepakati KUPA-PPASP Perubahan APBD 2025
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Arton S. Dohong menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama itu dilakukan dalam sidang Rapat Paripurna (Rapur) Ke-15 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kompleks Gedung DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis, 3 Juli 2025.
Rapur hari ini diawali dengan Laporan dari Hasil rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan kemudian dilanjutkan dengan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Arton S. Dohong menyampaikan, pembahasan Rancangan KUPA-PPASP itu telah melalui serangkaian rapat kerja secara intensif dan terstruktur, yang dimulai tanggal 23-25 Juni 2025, antara masing-masing Komisi DPRD dan mitra kerja perangkat daerah, untuk membahas capaian program, evaluasi pelaksanaan kegiatan, dan usulan prioritas untuk perubahan APBD 2025.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2025, dilakukan Rapat Gabungan Komisi. Puncaknya tanggal 2 Juli 2025, digelar Rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rangka untuk melakukan kompilasi dan finalisasi hasil pembahasan Komisi terhadap Rancangan KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh tahapan telah kita laksanakan secara terbuka, dengan melibatkan seluruh unsur kelembagaan DPRD dan mitra pemerintah daerah. Ini bentuk komitmen kita bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalteng,” tutur Ketua DPRD Arton S. Dohong.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran dalam pidatonya menyampaikan beberapa faktor yang menjadi dasar penyusunan KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2025, antara lain revisi asumsi dasar ekonomi makro daerah, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar.
Selain itu, perkembangan realisasi PAD, terutama sektor-sektor strategis seperti pajak kendaraan bermotor, retribusi jasa usaha, dan dana transfer pusat serta penyesuaian belanja prioritas, termasuk program nasional ASTA CITA dan program prioritas HUMA BETANG seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan ketahanan pangan.
Selanjutnya, dari aspek keuangan daerah, Gubernur menyampaikan bahwa asumsi dasar kebijakan umum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah diproyeksikan Rp 8,512 Triliun lebih, belanja daerah Rp 8,878 Triliun lebih, serta pembiayaan netto Rp 365,6 miliar rupiah lebih.
Gubernur Agustiar Sabran pun mengapresiasi kerja sama dan sinergi baik antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan dan pembahasan dokumen KUPA-PPASP. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk mendorong pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta inklusif dan berkelanjutan dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap, dokumen KUPA-PPASP yang telah disepakati bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk menjamin kelangsungan program dan kegiatan prioritas, termasuk penanganan isu strategis seperti penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanggulangan stunting, penguatan infrastruktur, dan pemulihan ekonomi pascapandemi,” pungkas Gubernur.
Turut hadir pada Rapur hari ini, antara lain para Wakil Ketua DPRD dan para Anggota DPRD Kalteng, Unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng serta Para Tenaga Ahli DPRD.
(Tulisan: MAYA; Foto: BOWO)