Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan

Share

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia, dengan tembusan kepada Menteri Agama, para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.

Melalui Surat Edaran ini, Mendikbud menyampaikan sejumlah acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, sebagai langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat.

Dalam Surat Edaran ini, disampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 secara resmi ditiadakan. "Dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Mendikbud dalam Surat Edaran tersebut.

Kemudian dijelaskan juga bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan dengan ketentuan, yaitu: (1) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan, (3) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Hal ini berlaku juga bagi peserta pendidikan kesetaraan.

Selain peniadaan UN tahun 2021, Surat Edaran Mendikbud ini memuat pula sejumlah ketentuan pelaksanaan, diantaranya mengenai program Penyetaraan, Uji Kompetensi SMK, kenaikan kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) pada situs portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui tautan (link) berikut:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/se-mendikbud-tentang-peniadaan-un-2021

atau

SE_Mendikbud_Nomor_1_Tahun_2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share