Optimalkan Penghimpunan Potensi Zakat, Pemprov dan Baznas Kalteng Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Optimalkan Penghimpunan Potensi Zakat, Pemprov dan Baznas Kalteng Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri acara Peluncuran Gerakan Cinta Zakat Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 5 Mei 2021.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid (kombinasi online dan offline) ini, merupakan tindak lanjut dari Gerakan Cinta Zakat yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 April 2021 lalu. Gerakan ini diharapkan dapat lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Dalam sambutannya, Ketua Badan Amil Zakat Provinsi Kalimantan Tengah Mustain Khaotami menjelaskan bahwa gerakan cinta zakat bertujuan untuk optimalisasi potensi zakat. "Gerakan cinta zakat ini bertujuan mengoptimalisasi penghimpunan potensi zakat dan nantinya akan diproyeksikan untuk delapan golongan yang telah ditentukan," jelas Ketua Baznas Kalteng.

Pada acara tersebut, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Penandatanganan kerja sama ini pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untuk menggemakan Gerakan Cinta Zakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Sekda.

Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengatakan, melalui penandatanganan kerja sama ini, para Kepala Perangkat Daerah diimbau agar dapat mengoptimalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di satuan kerjanya masing-masing. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi ASN muslim yang ingin menyisihkan sebagian dari penghasilannya.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/721/KESRA/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut pula hadir mengikuti acara tersebut, antara lain Ketua Baznas Kalteng Mustain Khaitami, Direktur Utama PT Bank Kalteng Yayah Diasmono, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otto Fitriandy, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

(Tulisan: NY; Foto: EKA)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share