Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Share

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.

SKB tersebut sudah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pada tanggal 11 Oktober 2022 kemarin.

Melalui SKB Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut, ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 adalah sebanyak 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri itu, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Instansi Pemerintah maupun Swasta, sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan hari kerja.

Selanjutnya, bagi unit kerja atau organisasi yang memiliki tugas di bidang pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Untuk dapat mengunduh (men-download) dokumen SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tautan (link) di bawah ini:
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023

atau

https://jdih.menpan.go.id

atau

SKB LIBNAS CUTI BERSAMA 2023.pdf


(Tulisan: SSS; Infografis: DS, NY, sumber: menpan.go.id)


Share